BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kebijakan menurut James E. Anderson adalah perilaku dari aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu (Anderson, 1978 dalam Utomo, 2009). Orang-orang yang menyusun kebijakan disebut dengan pembuat kebijakan. Kebijakan dapat disusun di semua tingkatan– pemerintah pusat atau daerah, perusahan multinasional atau daerah, sekolah atau rumah sakit, dimana kebijakan publik mengacu kepada kebijakan pemerintah. Sebagai contoh, Thomas Dye menyatakan bahwa kebijakan umum adalah segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilaksanakan atau tidak (Dye, 2001 dalam Utomo, 2009). Ia berpendapat bahwa kegagalan untuk membuat keputusan atau bertindak atas suatu permasalahan juga merupakan suatu kebijakan, namun hal ini tampaknya berlawanan dengan asumsi yang lebih formal bahwa segala kebijakan disusun untuk mencapai suatu maksud atau tujuan tertentu. Untuk lebih mudahnya, kebijakan publik dapat diartikan sebagai keputusan (formal) pemerintah yang berisi program-program pembangunan sebagai realisasi dari fungsi atau tugas negara, serta dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional (Utomo, 2009).
Kebijakan ketenagakerjaan dapat meliputi kebijakan publik dan swasta. Dalam paper ini kebijakan ketenagakerjaan diasumsikan untuk merangkum segala arah tindakan yang mempengaruhi tatanan kelembagaan, organisasi, layanan dan aturan pembiayaan dalam sistem ketenagakerjaan. Selain itu perhatian juga diperlukan pada segala tindakan dan rencana tindakan dari organisasi diluar sistem ketenagakerjaan yang memiliki dampak pada ketenagakerjaan seperti pendidikan, migrasi, standar hidup dll. Isi kebijakan ini juga tidak dapat dipisahkan dari politik penyusunan kebijakan. Sebagai contohnya adalah di Indonesia dimana kebijakan yang pro pekerja biasanya di susun setelah adanya tekanan dari masyarakat berupa demo atau lainnya, bisa juga pengesahannya baru disetujui saat mau pemilihan umum untuk mendapatkan dukungan agar dipilih lagi.
Terkait masalah pengangguran pemuda intelektual yang merupakan fokus yang Penulis angkat dalam paper ini, memiliki signifikansi sebagai berikut yaitu masa depan suatu negara bergantung pada kaum mudanya. Bilamana generasi muda yang diharapkan sumbangsihnya ini sudah meraih gelar sarjananya yang notabenenya sering dijadikan prasyarat oleh beberapa perusahaan untuk diterima kerja maupun untuk memperoleh gaji yang lebih tinggi, namun justru menjadi pengangguran maka hal ini perlu penyelesaian lebih lanjut berupa kebijakan dari pemerintah. Jika dibiarkan saja, permasalahan ini justru menjadi beban negara dan dapat memicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas akibat beratnya tuntutan hidup- seperti sandang, pangan, dan berbagai keperluan lainnya.
Kaum muda memang fenomenal, gerak sejarah republik ini juga mencatat eksistensi mereka dalam berbagai peristiwa nasional seperti sumpah pemuda 1928 hingga reformasi 1998. Dapat dikatakan, kaum muda (intelektual) mampu menunjukkan peranannya sebagai agen transformasi sosial. Namun yang perlu juga dipahami adalah transformasi sosial ini tidak selalu berbentuk gerakan politik atau berkutat pada suprastruktur melainkan juga berupa transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terhadap masyarakat di tingkatan basis struktur. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan jika peran kaum muda intelektual dalam melakukan transformasi IPTEK masih jauh dari harapan (Wijaksono, 2008). Apalagi pada era global seperti saat ini, berbagai perubahan terjadi secara cepat di segala aspek kehidupan manusia. Di era global inilah kemandirian manusia dituntut untuk memenangkan kompetisi, karena salah satu ciri dari globalisasi adalah kompetisi. Untuk dapat memenangkan kompetisi, maka suatu negara harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memenuhi standar kompetensi dunia. Sumber daya yang berkualitas hanya akan diperoleh melalui pendidikan yang berkualitas pula.
Secara historis masyarakat Indonesia cenderung memiliki sikap feodal yang diwarisi dari penjajah Belanda. Sebagian besar anggota masyarakat mengharapkan output pendidikan sebagai pekerja, sebab mereka berpandangan bahwa pekerja (terutama pegawai negeri) adalah priyayi yang memiliki status sosial cukup tinggi dan disegani oleh warga masyarakat. Hal ini mewarnai orientasi pendidikan bangsa Indonesia. Ironisnya pendidik maupun institusi pendidikan memiliki persepsi yang sama terhadap harapan output pendidikan. Apabila hal ini tidak segera diantisipasi, bukan hal yang mustahil suatu saat akan terjadi ledakan pengangguran terdidik yang tak terkendali di Indonesia, karena para lulusan lembaga pendidikan tidak dikader sejak dini untuk menjadi pencipta lapangan kerja atau berusaha secara mandiri, mereka cenderung lebih senang bekerja pada dan untuk orang lain. Lebih memprihatinkan lagi jika lulusan lembaga pendidikan kita tidak mampu mengolah potensi yang ada dan hanya sekedar menjadi penonton di negerinya sendiri.
Di samping permasalahan di atas, krisis ekonomi yang telah melanda perekonomian Indonesia mulai pertengahan tahun 1997 telah berdampak pada aspek kehidupan yang lain, seperti krisis politik, budaya, krisis kepercayaan, dan sebagainya. Kondisi ini mengakibatkan pola kehidupan masyarakat pun berubah. Tingkat kemiskinan semakin banyak, pengangguran juga semakin meningkat akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penghasilan riil masyarakat menurun karena naiknya harga barang dan jasa. Menurut BPS, angka pengangguran terbuka[1] pada Agustus 2007 mencapai 10,55 juta orang (9,11%) dari jumlah penduduk Indonesia, sedangkan jumlah penduduk miskin sebesar 37,17 juta (16,58%). Jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi tahun 2008 mencapai 740.206 orang (pakarbisnisonline.com). Kondisi di atas jika dibiarkan berlarut-larut akan memiliki dampak negatif yang semakin luas. Selain itu Indonesia sebagai negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam lebih memilih untuk melakukan ekspor bahan mentah daripada mengolahnya menjadi barang jadi atau setengah jadi karena terbatasnya teknologi yang ada serta adanya stagnasi inovasi dalam berkarya akibat kurangnya dukungan pengetahuan dan ilmu yang dimiliki para sarjana yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan nyata. Padahal pengolahan menjadi barang jadi membutuhkan lebih banyak pekerja sehingga penyerapan tenaga kerja dapat diharapkan mengurangi angka pengangguran.
Pemerintah yang diharapkan menjadi contoh yang baik bagi rakyat yang dipimpinnya pun, justru mengekspos data yang tidak valid mengenai jumlah pengangguran di Surabaya. Meskipun ini tidak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, namun hal ini menunjukkan buruknya transparansi dan kegagalan pemerintah khususnya Surabaya dalam pengimplementasian kebijakannya terkait masalah pengangguran. Menurut Fakhtur Rohaman yang merupakan anggota DPRD Surabaya, data pengangguran sampai tahun 2009 kemarin masih menggunakan data tahun 2005, selain itu adanya penurunan jumlah pengangguran pada laporan tahunan bukan di dapat dari pengentasan orang yang menganggur, tapi dengan mengurangkan angka pengangguran pada tahun sebelumnya, dengan sejumlah orang yang ikut pelatihan keterampilan di tahun tersebut (vivanews.com). Padahal dalam penerapan otonomi daerah seperti saat ini, tanggung jawab mengenai masalah pendidikan dan pengangguran tidak hanya ditangani pusat tapi sebagian langkah tersebut melibatkan peran serta pemerintah daerah untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi pembangunan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang kemudian muncul dari pemaparan di atas adalah bagaimana efektivitas pengimplementasian kebijakan publik dalam mengatasi masalah pengangguran pemuda intelektual di Indonesia saat ini?
1.3 Tinjauan Pustaka
Untuk menjawab problematika di atas, Penulis menggunakan teknik analisa stakeholder yang melakukan pengidentifikasian dan penilaian terhadap individu, kelompok maupun institusi yang berhubungan dengan pembuatan dan pengimplementasian kebijakan publik terkait masalah pengangguran pemuda intelektual. Ada beberapa variabel yang tercakup di dalamnya yaitu power baik dalam bidang finansial, kendali atas manusia, maupun politik secara legal; kepentingan; dan pengaruh agar pihak lain bersedia melaksanakan apa yang diperintahkan. Dalam permasalahan pengangguran di Indonesia ini, menurut Penulis perlu adanya perbaikan secara menyeluruh mulai dari tataran individu maupun institusi baik di bidang pendidikan maupun ketenagakerjaan, agar para lulusan dari perguruan tinggi siap menghadapi tantangan hidup saat benar-benar terjun ke masyarakat dan lingkungan kerja.
Hal ini tentu butuh dukungan dana pendidikan dan fasilitas yang memadai dari perguruan tinggi tempat pendidikan berlangsung, dimana pelatihan keterampilan dan riset dilakukan. Untuk itulah alokasi biaya pendidikan perlu ditambah, kalaupun tidak bisa ditambah paling tidak dioptimalkan. Selain itu perlu adanya pengaruh sinergi yang baik dari pemerintah, rakyat, dan pengusaha untuk menjalin ikatan kerjasama dalam mencetak lulusan yang kreatif dan mandiri, sehingga kompetensi yang diharapkan bila nanti menjadi pekerja tidak mengecewakan. Para lulusan bisa bekerja sesuai dengan jurusan yang diambilnya saat kuliah, lulusan tersebut juga bisa langsung disalurkan ke perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah ataupun pendidikan, jenjang karir sarjana tersebut juga diharapkan bisa memenuhi kualifikasi persyaratan kerja sehingga karirnya menjadi bagus dan gajinya tinggi. Bila tidak diterima kerja atau suatu saat di PHK maka pemuda terswebut dapat berwirausaha sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya. Sehingga kepentingan vital dalam hidupnya seperti sandang, pangan, dan papan dapat terpenuhi dengan baik yang sekaligus meningkatkan standar hidup serta perekonomian Indonesia
Komunikasi antar instansi yaitu pendidikan dan ketenagakerjaan juga harus terjalin dengan baik agar kebijakan yang satu dengan yang lain bisa saling mendukung. Akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah dalam kinerjanya seharusnya lebih dimaksimalkan bila ingin masalah pengangguran ini segera berkurang, bukannya malah menggunakan data palsu untuk mengklaim keberhasilannya. Pemerintah juga perlu mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja oleh para pengusaha, apalagi di era globalisasi saat ini, sistem outsourcing diberlakukan sehingga pengusaha bisa seenaknya memecat pekerjanya dengan dalih efisiensi dan menghindari tanggung jawab sosial seperti jaminan keamanan dan kesehatan para pekerjanya.
BAB II
PEMBAHASAN
Kesejahteraan rakyat Indonesia saat ini rupanya masih jauh dari harapan karena banyak kebijakan pemerintah yang masih sebatas imbauan. Apalagi dalam persoalan tenaga kerja yang sudah cukup kompleks seperti banyaknya kasus PHK dan pengangguran ditambah lagi pelegalan program outsourcing. Agar kebijakan pemerintah tidak sebatas himbauan seharusnya setiap bidang dioptimalkan dengan efektif dan efisien, selain itu perlu adanya idealisme di tingkat pusat dan daerah bukan hanya sekedar populisme kebijakan di mana setiap hasil keputusan yang diambil pemerintah mendapat sambutan hangat dari masyarakat, tapi tidak merubah apapun.
Rekomendasi alternatif untuk mengatasi hal ini adalah perlunya koordinasi yang baik dari pihak DPRD, LSM, maupun perguruan tinggi, yakni dengan memelopori pendirian kelompok-kelompok kecil yang berwacana tapi untuk pengembangan realitas. Dengan begitu, kalau wacana itu sudah ada dan membentuk idealisme di tingkat lokal, kemudian dilanjutkan hingga di tingkat pusat, karakternya masih utuh. Selain itu perlu skala prioritas yang harus dilakukan pemerintah yakni dengan mengendalikan sistem moneter dan menciptakan situasi di tingkat riil, dimana moneter bersifat makro sehingga siapapun akan mendapat manfaat dari kebijakan itu, terutama bagi mereka yang memiliki daya beli yang baik (www.hangtuah.ac.id). Sementara untuk sektor rill, yang ”digembor-gemborkan” adalah agar masyarakat bisa hidup lebih layak, supaya bisa kerja. Namun kenyataannya di dunia kerja masih saja ada diskriminasi kesempatan kerja atas pekerjaan yang ditawarkan. Seringkali nepotisme berlaku, dengan menitipkan orang yang dikenal atau keluarga dari pemilik perusahaan atau pegawai yang sudah berada dalam perusahaan tersebut.
Di saat sudah memiliki pekerjaan, pekerja adakalanya juga tidak mendapat gaji yang sama padahal sudah ada pemberlakuan upah minimum regional. Pemberlakuan UMR ini lebih kepada pengalihan peningkatan kesejahteraan dan memberikan akses pada daerah, yang ujung-ujungnya adalah menurunkan masalah dari tingkat nasional ke daerah. Ironisnya, perlakuan pada para karyawan juga sering tidak sama. Hal ini bagi negara bukanlah persoalan negara lagi tapi antara pegawai dan perusahaannya, sementara masyarakat menganggap persoalan ini adalah persoalan undang-undang atau pemerintah sehingga demonstrasi seringkali menjadi reaksinya. Namun karena yang didemo adalah undang-undang pemerintahannya, akhirnya politiklah yang bermain. Seharusnya masyarakat bisa juga memberikan solusi alternatif untuk disampaikan pada pemerintah. Selain itu pemerintah juga harus peduli karena dalam pasal 27 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Bila hanya memprotes, Penulis rasa itu tidak akan meyelesaikan masalah, dan justru membuat masalah baru seperti PHK oleh perusahaan karena demo yang dilakukan. Supaya tidak terjadi PHK besar-besaran, pemerintah akhirnya menyubsidi supaya tidak terjadi PHK. Benar atau tidaknya subsidi tersebut menyelamatkan pegawai dari PHK, perlu diteliti ulang apakah ada kepentingan terselubung atau tidak (Natsir, 2010).
Sebaiknya dana subsidi tersebut diberikan pada sentra kewirausahaan yang dapat di kelola sendiri oleh kelompok masyarakat. Idealismenya adalah menciptakan pekerja yang mandiri. Pemerintah juga harus memberikan penekanan pada perusahaan agar mampu menciptakan pegawai yang mandiri. Jika itu yang terjadi, seorang buruh yang sudah berusia tua maupun yang di PHK, ketika keluar dari perusahaan mereka bisa berwirausaha sendiri karena memiliki skill. Namun hal ini yang tidak dilakukan pemerintah. Bahkan, jika terjadi krisis yang akhirnya menyebabkan PHK besar-besaran justru yang disubsidi adalah perusahaannya bukan masyarakat mandirinya. Bukan perusahaan yang terkooptasi. Ironisnya, program kemandirian seperti ini tidak ditopang dalam undang-undang. Karena dalam UU selama ini tidak pernah ditemukan bahwa semua perusahaan wajib hukumnya mengedukasi karyawannya untuk bisa mandiri setelah pensiun. Itu tidak ada, kalau ada selama ini berarti pemerintah hanya omong kosong. Apalagi pembayaran gaji dan dan tunjangan karyawan selama ini oleh perusahaan hanya dianggap sebagai cost yang diperhitungkan bukan sebagai investasi bagi karyawannya. Padahal karyawan yang diberi keterampilan dan teknologi yang canggih bisa memaksimalkan jalannya suatu produksi dengan jumlah massal tapi dengan waktu yang lebih efisien, hal ini secara tidak langsung sebenarnya menguntungkan perusahaan juga baik dari segi kuantitas maupun kualitas manajemen perusahaan.
Untuk menyejahterakan masyarakat, pemerintah seharusnya mengurangi nafsu politiknya dalam artian memperbagus image dengan menggunakan data palsu atau menggunakan kebijakan populis agar terpilih lagi dalam periode berikutnya. Padahal yang dibutuhkan rakyat adalah mekanisme keadilan bagi semua masyarakat tanpa ada diskriminasi karena Undang-undang yang ada seperti UU No 13/2003 tidak benar-benar menjamin perlindungan pada buruh, karena itu hanya sebatas anjuran yang tidak mengikat. Pemerintah harus mampu juga mengintegralkan beberapa bidang dengan menyinergikan menteri ketenagakerjaaan, menteri pendidikan dan menteri perekonomian. Di satu sisi menteri pendidikan harus mampu memberikan lulusan sesuai kebutuhan pasar, di sisi ketenagakerjaan harus mampu menampung hasil lulusan pendidikan bila tidak tertampung maka di bidang ekonomi harus memberikan sosialisasi tentang kewirausahaan dan pendirian UKM serta koperasi yang mampu menyerap tenaga kerja. Selama ini dinas-dinas yang dibawahi ketiga kementrian tersebut cenderung tidak produktif dan hanya berkutat dalam persoalan-persoalan yang sifatnya administratif bahkan tidak memiliki kompetensi yang jelas dalam mengembangkan vokasional bidang mereka (Natsir, 2010).
Bila sistem pemerintahan sudah Penulis kritisi, maka dari segi sistem pendidikan yang merupakan basis pemampuan mahasiswa sebelum bekerja perlu diperbaiki juga karena selama ini diyakini mampu menghasilkan kompetensi sumber daya manusia yang berdaya saing. Menurut Penulis, tanpa disadari sistem pendidikan perguruan tinggi di Indonesia sampai saat ini masih terjebak dalam perspektif fungsionalis saja dimana pendidikan sebagai komponen utama pembangunan sumber daya manusia berfungsi sebagai wacana transformasi norma dan nilai masyarakat untuk melestarikan dan memperkuat homogenitas masyarakat melalui konformitas sikap dan keterampilan dengan serangkaian aturan yang dituntut masyarakat (www.hangtuah.acid). Dengan kata lain, basis sistem pendidikan perguruan tinggi kita masih terkonstruksi pada logika pemenuhan produksi.
Seharusnya, sistem pendidikan perguruan tinggi harus mendasarkan dirinya pada human centered development model (Natsir, 2010). Sistem ini lebih dari sekedar membentuk intelektual profesional dan kontributif terhadap pembangunan melainkan menuntut pembangkitan kesadaran kritis manusia untuk melakukan transformasi sosial. Oleh sebab itu diperlukan pemampuan (empowerment) segala potensi manusia dalam membaca dan menganalisa segenap kontradiksi di masyarakat kemudian menemukan solusi alternatif untuk mengatasinya. Sehingga sistem pendidikan yang ada dapat ditujukan untuk merehumanisasi manusia dari proses dehumanisasi, dimana mahasiswa dituntut untuk memiliki nalar kritis dalam menginterpretasikan absurditas realitas sosial sehingga mampu memosisikan dirinya benar-benar sebagai agen pembaharu bukan sekedar pion penguat sistem yang telah terbangun.
Kondisi perguruan tinggi di Indonesia memang masih jauh dari cita-cita human centered development. Budaya riset masih rendah, kalaupun ada sebagian besar belum memiliki nilai guna yang signifikan terhadap masyarakat. Sebagai bukti, Tatang H. Soerawidjaja menyatakan, setiap tahunnya ITB menghasilkan sekitar 500-an penelitian, namun dari jumlah itu yang bisa diaplikasikan di masyarakat dan dunia industri hanya belasan (Wijaksono, 2008). Berbeda dengan perguruan tinggi di luar negeri, semisal Jepang dimana semangat riset telah mendorong entrepreneurship dan kreativitas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk terlibat dalam pembangunan industri nasional. Oleh sebab itu, logis jika tranformasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia berjalan sangat lambat, bahkan mulai tertinggal dalam skala regional. Menurut Brian Yuliarto, pada tahun 2004 misalnya, hanya 522 kertas kerja ilmiah karya peneliti Indonesia yang termuat dalam jurnal internasional. Di lingkungan ASEAN, Indonesia hanya lebih baik daripada Filipina dan Brunei Darussalam, yang jumlah kertas kerja ilmiahnya lebih sedikit dibandingkan dengan Indonesia (Wijaksono, 2008). Pada tataran ini, perguruan tinggi di Indonesia sebagai pusat pendidikan vokasional akhirnya menjadi fabrikasi dan mekanisasi tenaga kerja tidak produktif, tanpa sense of inovatif, serta kehilangan nalar kritis dan jiwa entrepreneurship sehingga terjebak untuk taat dalam iklim akademis non kritis transformatif.
Solusi permasalahannya adalah kegagalan sistem pendidikan perguruan tinggi di Indonesia menuju human centered development mengindikasikan belum adanya pembangunan keberlanjutan dalam pemberdayaan kaum muda intelektual sebagai sumber daya manusia kolektif. Oleh sebab itu diperlukan adanya kemitraan strategis antara pemerintah dan perguruan tinggi. Dalam era otonomi daerah, kemitraan ini dapat termanifestasikan melalui kerja sama dalam berbagai aspek (terutama riset) antara perguruan tinggi dengan dinas pemerintah dan instansi terkait baik negeri maupun swasta di daerah yang bersangkutan. Perguruan tinggi unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan baik teoritis maupun praktis, pemerintah berperan dalam kebijakan publik, sedangkan swasta berperan dalam pemasaran produk dan dukungan finansial.
Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah pertama, perguruan tinggi harus mengembangkan sistem kurikulum yang mampu menumbuhkan minat civitas akademika untuk meningkatkan kompetensi kritis mereka. Kondisi ini diperlukan untuk menciptakan intelektual yang potensial dan kompetitif. Kedua, pihak swasta seharusnya lebih berpartisipasi aktif dalam membangun kemitraan mereka dengan perguruan tinggi dan pemerintah. Artinya ikut mengembangkan potensi yang dimiliki daerah sehingga mampu menghasilkan produk-produk yang berdaya guna dan bernilai jual di masyarakat dengan nilai mutu yang unggul. Jika kemitraan ini dilakukan secara terpadu dan kontinyu, maka beberapa manfaat yang dapat diraih adalah perguruan tinggi akan mampu menciptakan manusia-manusia produktif, kreatif, dan berjiwa entrepreneurship sehingga pengangguran lulusan perguruan tinggi dapat ditekan seminimal mungkin. Para lulusan yang berkompetenpun dapat menjadi staf ahli bagi pemerintah maupun instansi swasta untuk mengembangkan keilmuannya. Profesionalisme dinas-dinas pun dapat ditingkatkan sehingga mampu menjalankan fungsi idealnya dalam memberdayakan masyarakat.
Satu hal yang juga penting adalah keefektivan pelaksanaan kebijakan publik dengan diiringi perbaikan dalam pemerintahan maupun hubungan rakyat terutama mahasiswa dengan pengusaha akan menghapus stigma negatif dan pemikiran pragmatis yang berkembang dalam masyarakat bahwa sekolah yang tinggi itu tidak menjamin memperoleh pekerjaan. Peningkatan jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi setiap tahunnya pun menjadi bisa dikurangi. Indonesia sebagai negara berkembang yang dituntut mampu berkompetisi dengan berbagai negara dalam era globalisasi akhirnya bisa menjadikan pembangunan sumber daya manusia sebagai komplementator utama bagi pembangunan ekonomi dan politik yang menempati posisi sentral dalam pembangunan nasional. Masyarakat sebaiknya juga ikut berpartisipasi aktif sehingga mampu mentransfer pengetahuan secara langsung dan benar. Misalnya lahan produksi rakyat digunakan sebagai sentra uji riset dari labotarorium. Bahkan alangkah baiknya bila masyarakat juga memiliki minat melakukan riset sendiri, seperti di Thailand yang merupakan sentra penghasil produk-produk pertanian unggul. Masyarakat di sana mulai mampu menjadikan pertanian sebagai home industri, tidak hanya melakukan penanaman saja tapi juga pengolahan.
BAB III
PENUTUP
Pengangguran terjadi disebabkan oleh jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja, kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar, dan kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Padahal setiap pengangguran diupayakan memiliki pekerjaan yang layak sesuai dengan pasal 27 dengan partisipasi menyeluruh baik dari pemerintah, rakyat, maupun pengusaha karena kebijakan yang efektif tidak hanya berasal dari atas ke bawah tapi juga butuh timbal balik atau inisiatif dari bawah ke atas. Apalagi dari kalangan pemuda intelektual semestinya memiliki tingkat pengetahuan yang luas dan pola pikir yang kritis dalam menyoroti setiap permasalahan yang ada untuk menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang sarat dengan kompetisi. Efektivitas pengimplementasian kebijakan publik akan berjalan baik dalam menanggulangi masalah pengangguran bila diperhitungkan sebagai unsur utama dalam pembuatan strategi pembangunan nasional, karena berjalan linier dengan pengentasan kemiskinan dan kenaikan standar hidup masyarakat yang lebih baik. Hal ini tentu saja membutuhkan komitmen nasional.
Untuk itu diperlukan alternatif kebijakan yang penulis simpulkan menjadi dua yaitu kebijakan makro ekonomi yaitu moneter dan sektor riil. Dimana pada setiap keputusan rapat kabinet harus difokuskan pada penanggulangan pengangguran dan peningkatan akuntabilitas serta transparansi kinerja baik dalam laporan tahunan maupun dalam mengawasi pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait seperti ekonomi, pendidikan, dan ketenagakerjaan harus memiliki komitmen bersama dan komunikasi yang baik dalam membuat kebijakan agar bisa saling mendukung. Selain itu, ada juga kebijakan mikro yang meliputi pengembangan mindset dan wawasan pengangguran, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan malas mengembangkannya. Kedua, perlunya penyempurnaan kurikulum dan peningkatan fasilitas riset di perguruan tinggi serta kerjasama kemitraan dengan perusahaan untuk menampung mahasiswa sesuai kemampuan dan jurusan yang dipilihnya. Ketiga, masyarakat juga diharapkan menyekolahkan anaknya setinggi-tingginya bukan hanya untuk memperoleh pekerjaan tapi juga untuk memperluas pengetahuan dan bisa menciptakan lapangan kerja sendiri. Keempat, meskipun negara berkembang diharapkan dengan peningkatan edukasi dan teknologi dalam sistem pendidikan, Indonesia mampu mengandalkan SDM nya untuk mengekspor barang jadi sehingga tidak hanya mengeksploitasi sumber daya mentah saja yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbarui. Sehingga untuk ke depannya, Indonesia memiliki peluang untuk menyusul Cina dan India dalam lingkup Asia yang telah lebih dulu bangkit perekonomiannya.
Referensi
Anonim. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Diakses melalui pakarbisnisonline.com pada 1 Juli 2010
Anonim. Laboratorium Kewirausahaan Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Hang Tuah diakses dari www.hangtuah.ac.id pada 1 Juli 2010
Universitas Hang Tuah diakses dari www.hangtuah.ac.id pada 1 Juli 2010
Anonim. Pengangguran Terbuka diakses melalui statisticsindonesia.com pada 1 Juli 2010
Natsir, Mohammad. 2010. Angka Pengangguran capai 174 Jiwa. Diakses melalui dutamasyarakat.com pada 1 Juli 2010
Natsir, Mohammad. 2010. Cetak Sarjana sesuai Kebutuhan Pasar. Diakses melalui dutamasyarakat.com pada 1 Juli 2010
Utomo, Tri Widodo W. 2009. Analisis Kebijakan Publik diakses melalui vivanews.com pada 1 Juli 2010
Widjaja. Ismoko. 2010. DPRD: Data Pengangguran Surabaya Tidak Valid diakses melalui vivanews.com pada 1 Juli 2010
Wijaksono, Arif.2008. Sarjana, Dilema Pengangguran Intelektual diakses melalui dutamasyarakat.com pada 1 Juli 2010
[1] Pengangguran Terbuka merupakan bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan (baik bagi mereka yang belum pernah bekerja sama sekali maupun yang sudah penah berkerja), atau sedang mempersiapkan suatu usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin untuk mendapatkan pekerjaan dan mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (statisticsindonesia.com). Proporsi atau jumlah pengangguran terbuka dari angkatan kerja berguna sebagai acuan pemerintah bagi pembukaan lapangan kerja baru. Disamping itu, trend indikator ini akan menunjukkan keberhasilan progam ketenagakerjaan dari tahun ke tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar