Jumat, 22 Oktober 2010

PEMBANGUNAN PERDAMAIAN PASKA KONFLIK: STUDI KASUS KOSOVO




Prinsip perdamaian dunia sebenarnya tidak menghendaki adanya suatu kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi serangan bersenjata kepada suatu negara (Istanto, 1998). Namun kenyataannya, konflik yang berakhir dengan kekerasan masih banyak terjadi dalam perang modern saat ini. Untuk itu saat konflik tidak kunjung mendapatkan penyelesaian biasanya akan mengalami kondisi stalemate yang menjadi kesempatan bagus untuk membuat kesepakatan damai bila ada itikad dari pihak-pihak yang berkonflik. Pembangunan perdamaian paska konflik, menurut Boutros-Ghali merupakan aksi-aksi yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur yang menguatkan perdamaian untuk mencegah timbulnya konflik kembali (Miall 1999). Pasukan pembangunan perdamaian bertugas mengawasi proses perdamaian di wilayah paska konflik dalam memberlakukan perjanjian perdamaian yang mungkin ditandatangani oleh negara yang berkonflik. Bantuan ini dapat juga berbentuk, pengaturan pembagian kekuasaan, dukungan untuk proses pemilihan umum, memperkuat penegakan hukum, dan lebih menekankan pada rekonstruksi dan pembangunan ekonomi, karena itulah aksi yang dilakukan biasanya berupa demobilisasi militer dan transisi politik menuju demokrasi.
Untuk mencegah timbulnya konflik kembali, dibutuhkan strategi dengan menggunakan pembalikan teori Clausewitz dimana perang sebagai perpanjangan politik, maka cara yang paling tepat untuk mengakhiri dan menghindari perang kembali adalah dengan meneruskan upaya-upaya politik demi menjaga perdamaian yang ada. Hal ini memerlukan kontribusi timbal balik dari masing-masing pihak yang berkonflik serta stabilisasi politik, ekonomi dan sosial untuk menghilangkan trauma pada para korban, misalnya pemerintah menawarkan proses politik yang adil dan pemberontak menawarkan penghentian kekerasan
Upaya di atas memiliki tantangan yang sangat berat terutama dalam perang modern saat ini dimana garis batas konflik menjadi kabur, rakyat sipil menjadi pihak yang paling dirugikan serta menanggung efek kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang singkat. Mereka harus mengalami berbagai kerugian seperti kehilangan harta benda dan anggota keluarga, terpisah dari bangsanya, serta menderita trauma dan kebencian yang mendalam pada musuh mereka. Hal inilah yang paling sulit untuk diselesaikan oleh para negosiator atau pihak yang bertanggung jawab terhadap proses perdamaian.
Merujuk pada studi kasus Kosovo, PBB yang berperan sebagai organisasi penjaga perdamaian dunia bertindak lebih jauh lagi dalam bentuk pemulihan keadaan pasca konflik. Hal itu dilakukan PBB melalui UNMIK, yaitu badan khusus yang ditugaskan untuk membentuk pemerintahan administrasi di Kosovo pasca lengsernya Milosevic. Setelah UNMIK melaksanakan operasi peacemaking dan peacekeeping maka operasi dilanjutkan dengan operasi peacebuilding. Tahap ini merupakan tahap yang paling diinginkan oleh masyarakat Kosovo, karena dalam tahap ini UNMIK melakukan pembangunan kembali daerah Kosovo yang telah lama mengalami konflik etnis, sehingga masyarakat dapat kembali merasakan kehidupan normal seperti sebelum terjadinya konflik. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan UNMIK adalah membangun kembali sarana kesehatan dan pendidikan yang rusak pada saat konflik. Selain itu secara bertahap, UNMIK juga mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha melalui pinjaman lunak.
Pengimplementasian peacebuilding di Kosovo ini maupun di negara lain sampai saat ini belum ada yang dinyatakan gagal ataupun berhasil karena jangka yang dipatok adalah lima tahun. Penulis menyoroti jika dalam menyelesaikan konflik semestinya tingkat keberhasilannya tidak diukur dari berapa lamanya diterapkan tapi dari bagaimana konflik dicari akarnya dan diselesaikan. Untuk itu prosedur penyelesaiannya tidak bisa disamakan tapi bergantung situasi dan siapa saja pihak yang berkonflik  saat itu.

Referensi
Istanto, Sugeng. 1998. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, hal. 130.
Miall, Hugh, et.al. 1999. “Post-Settlement Peacebuilding” dalam Contemporary Conflict Resolution. London: Political Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar